Lamongan tak Gunakan NJOP PBB Lagi
Rabu, 01 Juli 2015 21:14 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai 1 Juni lalu sudah menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah tidak digunakan lagi di Lamongan.
Kepala Dispenda Lamongan, Mursyid, kepada BANGSAONLINE.com menyatakan pemberlakuan ketentuan baru tersebut sebagai upaya untuk mengintensifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
BACA JUGA:
Amanat Plt Bupati Lamongan di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Lewat Metode Budi Daya Greenhouse, Produksi Melon di Lamongan Meningkat
Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Bupati Sebut SOTH Mampu Turunkan Angka Stunting di Lamongan
Menurut Mursyid, NJOP di Lamongan saat ini sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomiannya dan jauh di bawah harga pasar tanah dan bangunan saat ini. Itu karena pendataan NJOP dalam SPPT PBB terakhir kali dilakukan pada tahun 2008.
"Padahal peraturan perundang-undangan menyebutkan NJOP PBB seharusnya ditinjau lagi setiap tiga tahun. Sedangkan untuk kawasan berkembang yang strategis, perubahan untuk menyesuaikan dengan harga pasar malah seharusnya dilakukan setiap tahun,” ungkapnya. (ais/rvl)