Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Properti, Direktur PT Syufa Tata Graha Diringkus Polresta Sidoarjo
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Senin, 18 September 2023 21:46 WIB
"Saya ajukan untuk dapat modal," kata Yoyok Triyogo.
Ia menjaminkan tanah seluas 4.071 meter persegi yang terdiri dari enam SHM atas nama dirinya sendiri.
"Saya induk kan atas nama saya itu yang akhirnya saya tawarkan untuk perumahan," ujarnya.
Kemudian, tanah seluas 4.071 meter itu, dipecah menjadi 26 unit petak rumah, lalu dijualkan dan salah satunya dibeli oleh korban.
"Sertifnya masih atas nama saya dan berada di bank," tuturnya.
Pada 2015, Yoyok mengungkapkan, kredit macet dan sertifikat yang seharusnya milik para korban, tidak bisa dilepas oleh bank.
Selain itu, dalam akta perjanjian jual beli tanah, tersangka mencantumkan, bahwa properti yang dijual benar-benar miliknya dan tidak dijaminkan kepada siapapun.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku diancam empat sampai lima tahun pidana. (cat/sis)