Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Properti, Direktur PT Syufa Tata Graha Diringkus Polresta Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Properti, Direktur PT Syufa Tata Graha Diringkus Polresta Sidoarjo

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Senin, 18 September 2023 21:46 WIB

Tersangka Direktur PT. Syufa Tata Graha, Yoyok Triyogo (54) saat diringkus oleh Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktur PT. Syufa Tata Graha, Yoyok Triyogo (54) diringkus oleh Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ia diamankan polisi, karena laporan penipuan dan penggelapan di Perumahan Premium Regency.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban yaitu ABS (39), melaporkan tersangka karena sudah melunasi rumahnya, akan tetapi dirinya belum menerima sertifikat.

"Kasusnya dilaporkan pada 2018," katanya, Senin (18/9/2023).

Karena itu, kemudian Polresta Sidoarjo, melakukan penyidikan dan pemanggilan, namun tersangka tidak datang dan akhirnya menghilang. Hingga kemudian, terdapat laporan kembali dalam kurun waktu 2020-2022.

"Ada tambahan dua lagi laporan dari orang yang belum unit rumah disana dan sudah lunas tapi belum mendapat sertifikat hak milik (SHM)," ujarnya.

Kemudian pada 30 Agustus lalu ada yang melaporkan keberadaan Yoyok Triyogo.

Sehingga, Satreskrim Polresta Sidoarjo, langsung meringkus pelaku.

Sementara itu, tersangka mengaku pada 5 Desember 2014, sebelum melakukan jual beli perumahan itu, dirinya mengajukan pembiayaan kredit ke Bank Muamalat Surabaya, sebesar lima miliar.

"Saya ajukan untuk dapat modal," kata Yoyok Triyogo.

Ia menjaminkan tanah seluas 4.071 meter persegi yang terdiri dari enam SHM atas nama dirinya sendiri.

"Saya induk kan atas nama saya itu yang akhirnya saya tawarkan untuk perumahan," ujarnya.

Kemudian, tanah seluas 4.071 meter itu, dipecah menjadi 26 unit petak rumah, lalu dijualkan dan salah satunya dibeli oleh korban.

"Sertifnya masih atas nama saya dan berada di bank," tuturnya.

Pada 2015, Yoyok mengungkapkan, kredit macet dan sertifikat yang seharusnya milik para korban, tidak bisa dilepas oleh bank.

Selain itu, dalam akta perjanjian jual beli tanah, tersangka mencantumkan, bahwa properti yang dijual benar-benar miliknya dan tidak dijaminkan kepada siapapun.

Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku diancam empat sampai lima tahun pidana. (cat/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video