Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 26 September 2023 20:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kediri kembali mendatangi PT. TMM (Terate Mekar Mix), sebuah perusahaan pembuat beton di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kedatangan kali ini untuk memastikan PT TMM sudah tidak beroperasi dan segera angkat kaki dari wilayah Kabupaten Kediri.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho, mengatakan kedatangan tim gabungan kali ini untuk memberitahukan kepada manajemen PT TMM bahwa batas akhir untuk menyelesaikan pekerjaan adalah tanggal 1 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Bupati Kediri: Rokok Ilegal Rugikan Negara
Kunjungi Pabrik Kerupuk Tengah Malam, Bupati Kediri Dorong Pengurusan BPOM
Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
Satpol PP Kabupaten Kediri Punya Kantor Baru
"Bila tetap beroperasi, maka akan diproses secara hukum karena melanggar aturan, yaitu menjalankan usaha tanpa dilengkapi izin operasional," kata Agoeng di lokasi PT TMM, Selasa (26/9/2023).
Menurut dia, sebelumnya pihak PT TMM telah mengajukan surat yang intinya akan merelokasi pabriknya ke luar Kediri.
"Otomatis kalau merelokasi, berarti yang membuka segel dari tim, tidak boleh dari mereka. Dia (PT TMM) mengajukan 30 hari, kita beri 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai tanggal 1 Oktober 2023 sebagai batas terakhirnya," imbuhnya.
Agoeng melanjutkan proses relokasi pabrik PT TMM dilakukan dengan mengeluarkan semua alat-alat produksinya. Namun sebelum alat-alat produksi dikeluarkan, bahan baku pembuatan beton yang masih tersisa terlebih dulu harus dihabiskan.