DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia

Editor: Siswanto
Wartawan: Mustain
Kamis, 26 Oktober 2023 20:38 WIB

Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah memberikan keterangan soal pelimpahan berkas perkara pajak, Kamis (26/10/2023). Foto: Ist.

Pelimpahan berkas dan barang bukti itu dilakukan tanpa kehadiran tersangka. Karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar.

Sehingga, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022, pelimpahan berkas tetap dapat dilaksanakan.

Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah aturan yang baru tersebut disahkan.

Mahanto mengatakan, berkat kerjasama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II, Kejati Jatim dan Polda Jatim, pelimpahan berkas dan barang bukti dapat dilakukan.

"Keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian,'' tuturnya.

Menurut Mahanto, keberhasilan itu sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

"Diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah mengatakan, pelimpahan perkara pidana dengan tersangka berinisial SLM dari PT BBM ini dilakukan dengan in absentia yakni tanpa dihadiri tersangka.

“Perkara ini dilimpahkan dengan in absentia. Dan tersangka sudah dinyatakan DPO,” jelas Roy kepada wartawan, di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

Roy menambahkan, penyerahan berkas perkara perpajakan in absentia ini merupakan salah satu yang pertama di Indonesia.

Pihaknya berharap dengan keberhasilan perkara ini menjadi contoh bagi seluruh Indonesia. (sta/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video