Dua dari Tiga Pelaku Penganiayaan di Suramadu Diamankan, Polisi: Korban Cabut Laporan
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 02 November 2023 19:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan dan pemaksaan terhadap Korban Amelia (21) warga Wonokusumo Lor, Semampir, Surabaya.
Sebelumnya diberitakan BANGSAONLINE.com, korban bernama Amelia tersebut, mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya bersama dua rekannya, di bawah Jembatan Suramadu.
BACA JUGA:
Jual Motor di Facebook, Ninja 250 Milik Warga Pacarkembang Surabaya Digondol saat Test Drive
Dilaporkan Kasus Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya, Terduga Pelaku Tabrak Korban dengan Motor
Tewaskan Mahasiswi Uinsa, 2 Jambret Ditangkap
Jelang 1 Suro, Polrestabes Surabaya Lakukan Patroli Skala Besar untuk Pengamanan
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap dua pelaku, yaitu Fadil (19) warga Sampang, dan Amrulloh (21) warga Bangkalan, Kamis (2/11/2023).
“Telah kita lakukan penangkapan kepada dua pelaku utama sedangkan Abdulloh warga Sampang selaku pengendara mobil sarana pengeroyokan masih menjadi DPO,” ujar Muhammad Prasetyo.
Muhammad Prasetyo mengatakan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga menghadirkan korban. Selain itu, status kedua tersangka dan satu DPO, masih menjadi terlapor. Sebab, korban telah mencabut laporan terkait pengeroyokan.
“Dalam hal ini kami sampaikan bahwa pihak korban telah mencabut laporan polisi yang telah dilakukan olehnya. Selain itu antara korban dan pelaku utama yaitu Fadil adalah teman dekat (pasangan kekasih) dan telah melakukan pernikahan,” tuturnya
Korban juga menegaskan, dirinya telah menikah dengan Fadil.
“Setelah kasus yang terjadi dengan saya dan dilaporkan, jarak 1 minggu kemudian saya dinikahkan oleh keluarga Fadil,” ujar korban di ruang Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023).