Bu Lurah Rungkut Kidul Terancam Setahun Penjara
Rabu, 08 Juli 2015 22:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diah Ernawati, Lurah Rungkut terancam mendekam di penjara selama satu tahun. Ini sebagaimana tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/7).
Jaksa Ahmad Jaya menyebut Diah Ernawati terbukti bersalah membuat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiyah Imam Kodrat (terdakwa di berkas terpisah). "Terdakwa Diah terbukti melanggar pasal 263 KUHP, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," kata Ahmad Jaya, membaca tuntutannya.
BACA JUGA:
Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010
Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi
Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Nekat Palsukan Billing Hotel Bintang 4 di Banyuwangi, Pasutri Asal Jember Diciduk Polisi
Dijelaskan dalam tuntutan jaksa, pemalsuan surat keterangan tanah dilakukan ketika terdakwa Diah menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak September 2007 hingga Juli 2013. Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi warganya yakni Sofiyah Imam Kodrat dan saksi Sunardji.
Mereka meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikan tanah seluas 4.020 meter persegi di Jl Jemursari 7 - 11, Surabaya. "Kemudian, terdakwa memerintahkan stafnya bernama Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa," lanjutnya.