Bu Lurah Rungkut Kidul Terancam Setahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bu Lurah Rungkut Kidul Terancam Setahun Penjara

Rabu, 08 Juli 2015 22:47 WIB

Bu Lurah Diah Ernawati saat menjalani sidang sidang perdananya di PN Surabaya, bulan Februari lalu. (foto: surya)

Surat keterangan bernomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 September 2012 itu ditandatangani oleh terdakwa selaku Lurah Jemur Wonosari. Surat itu menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan Jemur Wonosari, Wonocolo menurut daftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat.

Belakangan diketahui bahwa surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf C di kantor kelurahan Jemur Wonosari. "Dalam buku resmi Letter C nomor 359 bukan nomor 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada Letter C sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib Ipeda adalah Pertamina. Jadi surat itu tidak benar," jelas jaksa dari Kejari Surabaya ini.

Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Sofiyah Imam Kodrat juga dijatuhi tuntutan hukuman yang sama. Namun, jeratan pasalnya berbeda. Terdakwa Sofiyah dijerat dengan pasal menggunakan surat palsu.

Kendati dianggap bersalah, dua terdakwa ini bernasib mujur. Sejak perkara ini bergulir di kepolisian hingga proses sidang, keduanya belum ditahan. Atas tuntutan ini, dua terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. (sur/sta/ros)

 

 Tag:   pemalsuan

Berita Terkait

Bangsaonline Video