Bandel, Ratusan APK Caleg di Kota Blitar Diturunkan Bawaslu dan Satpol PP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 21 Desember 2023 16:42 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di Kota Blitar diturunkan petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Blitar.
APK caleg itu diturunkan dan disita lantaran melanggar perda dan perwali serta melanggar peraturan KPU.
BACA JUGA:
Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Stiker Coklit Milik Kota Blitar di Kecamatan Sanankulon, Kok Bisa?
Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Terobos Palang Perlintasan, Daihatsu Sigra Ringsek Usai Dilibas KA Kertanegara di Kota Blitar
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
APK melanggar perda dan perwali di antaranya adalah APK yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU) hingga dipaku di pohon.
Sementara yang melanggar peraturan KPU adalah yang terpasang di dekat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.
Nur Aziz, Komisioner Bawaslu Kota Blitar, mengatakan penertiban APK ini dilakukan di tiga kecamatan di Kota Blitar. Yaitu Kecamatan Sukorejo, Kepanjenkidul, dan Sananwetan.
"Kita sudah menertibkan di jalan protokol karena melanggar perwali. Nah, ini kita menertibkan di tiga dapil, di mana APK yang ditertibkan adalah yang melanggar PKPU Perwali atau Perda. Kalau yang melanggar PKPU itu APK yang dekat dengan sekolah, tempat ibadah. Kalau yang melanggar perwali dan perda yang dipaku di pohon, jembatan, di gapura, dan pos kamling ini kita tertibkan semuanya," tegas Azis.