Bawaslu Kota Batu Tertibkan APK yang Dipasang Tak Sesuai Aturan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 28 Desember 2023 19:39 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu bersama satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan. Penertiban APK itu dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Batu, Kamis (28/12/2023)
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, maupun banner yang dipasang di sejumlah jalan protokol. Sebab, pemasangan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Alasan Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho dan Spanduk Bakal Calon Wali Kota Batu
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Bawaslu Catat Ada Enam Isu Kerawanan di Pilkada Kota Batu 2024
Bawaslu Kota Batu Buka Posko Kawal Hak Pilih di 3 Kecamatan
"Dari hasil penertiban itu, terdapat 307 APK milik partai politik yang dipasang di berbagai titik di Kota Batu tersebut berhasil ditertibkan, Dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu," ujar Mardiono.
Mantan Ketua KPU Kota Batu itu mengatakan bahwa sebenarnya terdeteksi ada sekira 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki APK-nya sendiri.
"Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat terhadap peserta pemilu. Hasilnya ada perbaikan pemasangan. Jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan," ungkapnya.
Mardiono menegaskan untuk melakukan penertiban APK, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, satpol PP, dan instansi terkait
Simak berita selengkapnya ...