Korupsi Hibah Gresik: Akhirnya Kepala Kadiskop Non-Job, Sekda Ungkap Statusnya Sekarang
Editor: Novan
Wartawan: Syuhud
Rabu, 03 Januari 2024 11:08 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah menonaktifkan jabatan (non-job) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Malahatul Fardah.
Artinya, Fardah saat ini tak menyandang jabatan sebagai kepala dinas, alias statusnya menjadi ASN biasa.
BACA JUGA:
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Adhy Karyono Optimistis Jatim Fest 2024 Jadi Katalisator Pertumbuhan UMKM
Keputusan ini menindaklanjuti status Fardah yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan koriupsi penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp17,6 miliar sejak 28 November tahun 2023.
Namun, sejak itu Farda tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalankan rutinitas sebagai kepala dinas koperasi.
Terhitung sejak Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Darmawan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik pada mutasi Selasa (2/1/2024), status Fardah non-job.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan Fardah dinonjobkan.