Korupsi Hibah Gresik: Akhirnya Kepala Kadiskop Non-Job, Sekda Ungkap Statusnya Sekarang
Editor: Novan
Wartawan: Syuhud
Rabu, 03 Januari 2024 11:08 WIB
Tujuannya agar fokus dalam menghadapi perkara dugaan korupsi hibah UMKM yang tengah ditangani oleh Kejari Gresik.
"Bu Fardah dimutasi menjadi staf di lingkup Sekretariat Pemkab Gresik," kata sekda kepada wartawan.
Mengacu peraturan pemerintah (PP) nomor: 11 tahun 2017 pasal 276 huruf c, bahwa PNS/ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Kemudian, di pasal 1 angka 23 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang rehabilitasi dan ganti rugi.
Dijelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Artinya, status Fardah bisa kembali menduduki jabatan eselon II jika dalam pengadilan dia diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrak). (hud/van)