Korupsi Hibah Gresik: Akhirnya Kepala Kadiskop Non-Job, Sekda Ungkap Statusnya Sekarang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Hibah Gresik: Akhirnya Kepala Kadiskop Non-Job, Sekda Ungkap Statusnya Sekarang

Editor: Novan
Wartawan: Syuhud
Rabu, 03 Januari 2024 11:08 WIB

Mantan Kadiskoperindag Gresik, Malahatul Fardah. Foto: dok. ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Fandi Akhmad Yani telah menonaktifkan jabatan (non-job) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Malahatul Fardah.

Artinya, Fardah saat ini tak menyandang jabatan sebagai kepala dinas, alias statusnya menjadi ASN biasa.

Keputusan ini menindaklanjuti status Fardah yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan koriupsi penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah () Rp17,6 miliar sejak 28 November tahun 2023.

Namun, sejak itu Farda tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalankan rutinitas sebagai kepala dinas koperasi.

Terhitung sejak Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Darmawan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik pada mutasi Selasa (2/1/2024), status Fardah non-job.

Sekretaris Daerah () Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan Fardah dinonjobkan.

Tujuannya agar fokus dalam menghadapi perkara dugaan korupsi hibah yang tengah ditangani oleh Kejari Gresik.

"Bu Fardah dimutasi menjadi staf di lingkup Sekretariat ," kata sekda kepada wartawan.

Mengacu peraturan pemerintah (PP) nomor: 11 tahun 2017 pasal 276 huruf c, bahwa PNS/ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Kemudian, di pasal 1 angka 23 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatur tentang rehabilitasi dan ganti rugi.

Dijelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Artinya, status Fardah bisa kembali menduduki jabatan eselon II jika dalam pengadilan dia diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrak). (hud/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video