Anak Yatim di Pamekasan Jadi Korban Cabul Guru Ngaji
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Rabu, 10 Januari 2024 18:03 WIB
Lebih lanjut, Jazuli menceritakan korban yang masih di bawah umur sudah tidak memiliki ayah (yatim). Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, pelaku langsung dilaporkan ke polisi.
"Korban juga mengaku temannya berinisial M juga pernah meraba payudaranya. Namun kejadian itu sudah lama dan M sudah dikeluarkan dari yayasan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dan pasal 290 ayat 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5-15 tahun. (dim/mar)