Anak Yatim di Pamekasan Jadi Korban Cabul Guru Ngaji
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Rabu, 10 Januari 2024 18:03 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji kepada anak yatim berusia 11 tahun.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan pelaku diamankan petugas setelah menerima laporan dari warga.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya saat korban tidur dengan cara membangunkannya untuk melakukan sholat subuh di panti asuhan yang berada di Kecamatan Larangan.
"Semenjak korban pulang ke rumah, orang tuanya mendapati perubahan tingkah laku anak. Saat ditanyakan kepada korban, tapi korban tidak menjawab. Saat ditanyakan ada permasalahan, korban mengakui telah dirudapaksa (perkosa) yang dilakukan oleh MS," katanya.
Lebih lanjut, Jazuli menceritakan korban yang masih di bawah umur sudah tidak memiliki ayah (yatim). Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, pelaku langsung dilaporkan ke polisi.
"Korban juga mengaku temannya berinisial M juga pernah meraba payudaranya. Namun kejadian itu sudah lama dan M sudah dikeluarkan dari yayasan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dan pasal 290 ayat 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5-15 tahun. (dim/mar)