Bawaslu Pamekasan Resmi Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Berikut Alasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Januari 2024 18:19 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan resmi menghentikan kasus bagi-bagi uang yang menyeret pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Deklarasi Kampanye Damai, KPU Pamekasan: Patuhi Peraturan yang Ada
Tetapkan Nomor Urut Paslon, KPU Pamekasan Ingatkan soal Kondusivitas Pilkada 2024
Sukma mengatakan, kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil rapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang terlibat.
Selain itu, Bawaslu Pamekasan juga sempat menerima beberapa informasi dari Bawaslu Sleman.
"Pada akhirnya melalui rapat penegakan hukum terpadu (gakumdu), diputuskan perkara ini tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum," katanya.