Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus saat menjelaskan hasil keputusan terkait Gus Miftah. | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Pamekasan Resmi Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Berikut Alasannya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Januari 2024 18:19 WIB

Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Firdaus saat menjelaskan hasil keputusan rapat gakumdu terkait kasus bagi-bagi uang Gus Miftah. Foto: DIMAS M. S./ BANGSAONLINE

Lebih lanjut, Sukma mengatakan kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana karena tidak termasuk tim kampanye paslon mana pun.

"Makanya kami juga memintai keterangan kepada ketua KPU , mencari tahu. Ketika bukan tim kampanye, apakah pemilik rumah Khairul Umam tergabung dalam tim kampanye, ternyata tidak," katanya.

Karena maupun Khairul Umam bukan termasuk tim kampanye, tambah Sukma, maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena subjek hukumnya tidak terpenuhi.

"Intinya hasil dari kami melakukan rapat bersama gakumdu tidak memenuhi unsur," pungkasnya. (dim/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video