Bawaslu Pamekasan Resmi Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah, Berikut Alasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Januari 2024 18:19 WIB
Lebih lanjut, Sukma mengatakan kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana karena Gus Miftah tidak termasuk tim kampanye paslon mana pun.
"Makanya kami juga memintai keterangan kepada ketua KPU Pamekasan, mencari tahu. Ketika Gus Miftah bukan tim kampanye, apakah pemilik rumah Khairul Umam tergabung dalam tim kampanye, ternyata tidak," katanya.
Karena Gus Miftah maupun Khairul Umam bukan termasuk tim kampanye, tambah Sukma, maka perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena subjek hukumnya tidak terpenuhi.
"Intinya hasil dari kami melakukan rapat bersama gakumdu tidak memenuhi unsur," pungkasnya. (dim/rev)