Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Rabu, 17 Januari 2024 15:50 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ipung Nur Kholis (46), pria dari Lumajang diringkus polisi dalam sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Ipung ialah kurir narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan dari penangkapan Ipung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu yang sudah dipisah menjadi 6 kantong plastik.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka merupakan kurir narkoba lintas pulau, yakni Sumatra, Jawa, dan Jakarta.
"Barang bukti sabu-sabu sekitar 498,88 gram yang sudah dibungkus dalam 6 poket plastik klip yang berada di dalam tas slempang warna hitam yang waktu terjadinya penangkapan berada di lantai depan pelaku," paparnya.
Jazuli menambahkan, petugas sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi. Polres Pamekasan juga telah melaporkan kasus ini Polda Jatim, dan bakal dilakukan pengembangan.
"Pemilik rumahnya bukan yang bersangkutan, tetapi sepertinya tersangka menginap di sana. Karena ada informasi kita ikuti dari awal. Supaya memudahkan penangkapan, kita menangkap di rumah tersebut," pungkasnya. (dim/mar)