Truk Terguling di Depan MAG saat Jam Larangan Masuk Kota Jadi Sorotan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 18 Januari 2024 11:36 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, mengatakan pihaknya sudah membuat kebijakan larangan kendaraan besar seperti truk masuk wilayah kota pada jam-jam tertentu.
Yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB, serta pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB. Karena pada jam-jam itu lalu lintas sedang padat.
Selain wilayah kota, dishub juga memberlakukan larangan kendaraan besar melintas di Jalan Pantura atau Daendels (Manyar, Bungah, Sidayu, Ujungpangkah, dan Panceng) yang saat ini dalam tahap uji coba.
"Ini masih uji coba," ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik ini. (hud/rev)