Ini Alasan Kejari Gresik Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 24 Januari 2024 14:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik belum menahan Kepala Diskoperindag Malahatul Farda.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana beralasan pihaknya belum menahan Malahatul Farda karena saat ini masih momentum pemilu.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
"Kami komitmen menuntaskan perkara, karena sekarang ini masih momentum pemilu. Kita lanjutkan usai pemilu," ujarnya kepada wartawan usai memberikan keterangan pers pendampingan pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnotic Center Tahap I RSUD Ibnu Sina Gresik, Rabu (24/1/2024).
Pertimbangan lain penyidik kejaksaan tak menahan Farda, karena yang bersangkutan saat itu masih menjadi Kepala Diskoperindag Gresik dan menjadi pengguna anggaran (PA).
"Jadi masih menjalankan kegiatan sebagai kepala dinas, makanya kita belum melakukan penahanan. Banyak tugas-tugas jabatan yang harus dituntaskan," ujar Nana.
Ditanya terkait langkah kejaksaan setelah Malahatul Farda dicopot bupati dari jabatan kepala diskoperindag, lagi-lagi Nana beralasan saat ini masih momentum pemilu.
"Nanti usai pemilu kita terus kembangkan perkara ini. Kita panggil lagi semua yang ada kaitannya. Ditunggu saja," pungkasnya.
Diketahui, Malahatul Farda terjerat kasus korupsi hibah UMKM model e-Katalog dari APBD-Perubahan Gresik tahun 2022 dengan anggaran Rp17,6 miliar.
Ia ditetapkan tersangka bersama penyedia Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto. (hud/mar)