Korban Penipuan di Surabaya Pertanyakan Kelanjutan Kasus ke Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 06 Februari 2024 21:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penipuan arisan online yang melibatkan sosialita, dan telah dilaporkan sejak Oktober 2023 lalu kini masih dipertanyakan oleh salah satu korban. Ia adalah Imaniar Kurniasari (27) yang mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Pihaknya mendatangi guna menindaklanjuti kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya tentang laporan polisi yang telah diajukan. Laporan Polisi Nomor LP/B/639/X/SPKT/Polda Jatim, di mana laporan yang berisikan tentang pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan pengelapan.
BACA JUGA:
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Pasal 378 dan 372 yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan terlapor Alexa Dewi, Mitaresa dan Rully Febri. Ketiga terlapor merupakan admin sekaligus yang mempunyai aplikasi arisan online.
"Saya ke sini ini mempertegaskan bahwa laporan yang saya sampaikan pada bulan Oktober 2023 hingga saat ini tidak ada sikap tegas dari polisi,” kata Imaniar kepada awak media.
Ia mengaku sebagai korban penipuan dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah, "Uang saya yang masuk di arisan online senilai Rp470 jutaan, dan hingga saat ini pelaku masih bisa bebas berkeliaran.”
Diceritakan, kasus ini bermula dari adanya Group Instagram Cuan.grup_official dengan jumlah peserta mencapai 300 wanita Sosialita. Dari situlah korban (Imaniar Kurniasari) dan yang lainya tertarik dan ikut gabung.
Berjalannya waktu, ternyata arisan yang seharusnya didapatkan oleh Imaniar Kurniasari ternyata tidak kunjung didapat. Beberapa alasan yang diutrakan oleh 3 terlapor agar dana milik para anggota tidak bisa tercairkan.
Dari kedatangan pelapor Imaniar Kurniasari, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi, memberikan keterangan singkat, “Kami telah melalukan lidik dari kasus penipuan online tersebut. Dan untuk saksi saksi masih kita lakukan pemanggilan, dan totalnya berapa masih belum mengerti.” (rus/mar)