Bupati Gus Muhdlor Diperiksa Usai Pemilu, Novel Baswedan: Sulit Berharap KPK Jujur
Editor: Tim
Sabtu, 10 Februari 2024 21:04 WIB
Melihat fenomena itu, Novel Baswedan menilai sekarang sulit untuk mengharapkan KPK berbuat jujur. "Di saat pimpinannya justru banyak melanggar etik dan selamat dari dewas atau dewan pengawas," tegas Novel Baswedan.
Menurut dia, penyidik berhak menolak permohonan saksi dan melakukan penjemputan.
"Dalam undang-undang (UU), penyidik berwenang menilai, apakah alasannya bisa diterima. Bila tidak bisa dipanggil kedua dengan surat perintah membawa," ucap Novel Baswedan.
Seperti diberitakan, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo pada 25 Januari 2024.
Dalam OTT di Sidoarjo itu, KPK telah menahan satu tersangka, yakni Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. KPK menyita uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp2,7 miliar pada 2023.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 30 Januari 2024. Penggeledahan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, Rumah Bupati Sidoarjo, dan kediaman pihak terkait lainnya.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan bukti berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif. "Ada juga ada bukti lain alat elektronik dan 3 unit mobil di rumah kepala BPPD," ujar Ali Fikri.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang bernilai mata uang asing. Namun, ia belum bisa mengumumkan nominal uang yang ditemukan. Sebab, KPK perlu memeriksa bukti itu lebih lanjut. "Kami harus konfirmasi dulu. Kaitannya uang itu untuk apa? Apakah nanti juga dilakukan penyitaan, dan seterusnya. Jadi ditunggu dulu," ucapnya.