Kunjungi Trenggalek, Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar Sharing Penataan Jabatan Pegawai
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 12 Februari 2024 15:31 WIB
Menurut dia, regulasi tersebut merupakan sesuatu yang baru dan selain itu kata dia dalam rangka menyongsong pergantian purnatugas mulai dari pimpinan hingga anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dalam waktu dekat ini akan selesai masa tugasnya pada tahun ini.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Muhtarom, mengatakan mereka yang datang ke gedung DPRD Trenggalek mulai dari Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, staf, dan Bagian Umum untuk melakukan sharing tentang penataan jabatan pegawai.
"Sesuai Permenpan 11 tahun 2024 dimungkinkan untuk segera membuat formasi tenaga teknis non ASN dan itu nanti akan diangkat sebagai P3K," tuturnya.
Di Trenggalek, kata Muhtarom, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) telah melakukan tanggung jawabnya terkait hal ini, begitu pula dengan sekretaris dewan setempat yang telah mengambil berbagai langkah dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permenpan nomor 11 tahun 2024. (adv/man/mar)