Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Editor: Arief
Rabu, 06 Maret 2024 21:34 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial AA (23) ditemukan tak bernyawa pada 7 Februari 2024, di Desa Sumberwudi, Kecamatan karanggeneng, Lamongan.
Diketahui, AA merupakan korban pembunuhan berencana yang dibunuh dengan cara diracun.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Hal ini terungkap, setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan bernama Nur Fadilah (27) alias Didi Manggala, warga Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan, Selasa (5/3/2024).
"Ditangkapnya kemarin (5/3/2024) di kafe tempatnya kerja. Terus terang kami tidak mengira jika dia perempuan. Saat pertama dengar namanya dan melihat bentuk posturnya," ujar Wakapolsek Karanggeneng Iptu Sofyan Ali, Rabu (6/3/2024).
Ia menceritakan, kasus tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari ibu korban, setelah sembilan hari pasca kematian anaknya. Dari informasi ibu korban, AA sering mentransfer uang mencapai Rp20 juta ke salah satu nomor rekening.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik rekening tersebut adalah milik seseorang yang dipinjam oleh Nur Fadilah.