Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 27 Maret 2024 20:29 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Bangkalan menggugat hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdata, ada 4 parpol yang melakukan gugatan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan saat ini tahapan masuk pada perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) karena rekapitulasi tingkat nasional sudah berakhir.
BACA JUGA:
Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara
PKS, PDIP, dan Hanura Bangkalan Kecewa Penghitungan Ulang Surat Suara Dilakukan di Surabaya
KPU Bangkalan Launching Maskot "Bang Jago" dan Jingle "Coblosan" untuk Pilkada Bangkalan
"Terdata sampai saat ini ada 6 gugatan di MK dari 4 parpol, semuanya menggugat hasil pemilu tingkat DPRD kabupaten. Bangkalan kembali jadi yang tertinggi di Jatim," ungkapnya, Rabu (27/3/2024).
Keempatnya parpol yang melakukan gugatan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil 1 dan 4, Golongan Karya (Golkar) di dapil 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil 3 dan 5, serta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di dapil 4.
Simak berita selengkapnya ...