Sengketa PHPU 2024, Fajar Yulianto Sebut MK Bisa Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 29 Maret 2024 12:58 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyikapi gugatan sengketa pemilu presiden 2024 yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah mencermati materi gugatan yang dilayangkan paslon 01 dan 03 ke MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024, Fajar meyakini gugatan kedua paslon akan ditolak atau tak diterima oleh MK.
BACA JUGA:
Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Ia menganalogikan PHPU hasil pemilu presiden 2024 di MK seperti pertandingan perlombaan catur, tidak lebih dari perebutan kepastian juara 2 dan 3.
"Artinya apa, PHPU kali ini adalah bentuk perjuangan menekan jumlah hasil pilpres yang telah diumumkan resmi KPU RI agar upaya paksa perolehan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka turun di bawah 50 persen, dan akhirnya masuk klasifikasi pertandingan 2 putaran. Ini dasarnya pasal 5 huruf a Peraturan Mahkamah Konstutusi (PMK) nomor 4 tahun 2023," bebernya.
Ia menjelaskan bahwa setiap keberatan dan protes atas setiap kebijakan keputusan pihak penyelenggara pemilu sudah sangat gamblang dan terang benderang diatur dalam perundangan yang berlaku.
Fajar pun lantas menjelaskan seputar pokok- pokok penyelesaian sengketa/pelanggaran pemilu;
Pertama, upaya hukum atas penolakan terhadap pengumuman hasil pemilu oleh KPU sudah disediakan oleh aturan main berupa peraturan perundangan yang berlaku untuk itu. Semua mekanisme pelaporan pelanggaran terhadap jalanya proses pemilu mulai pendaftaran bacalon sampai calon haruslah memenuhi dari segi syarat formil maupun materiilnya.
Khusus capres-cawapres, kata Fajar, KPU telah melakukan verifikasi sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Pasal 230 s/d Pasal 238, UU nomor 7 tahun 2017 dan/atau Perpu nomir 1 tahun 2022 tentang pemilu dan aturan lain yang bertalian dengan teknis yang disediakan untuk itu, termasuk PMK nomor 4 tahun 2023 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden.