Sengketa PHPU 2024, Fajar Yulianto Sebut MK Bisa Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 29 Maret 2024 12:58 WIB
"Sehingga, jika muncul tidak setuju dengan calon, maka ada ranah upaya protes lapor ke bawaslu (badan pengawas pemilu). Jika upaya itu telah keluar penetapan dan masih tidak terima, maka bisa gugat pembatalan terhadap penetapan tersebut di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Nah, apakah ini memang sudah dilakukan oleh pihak pasangan capres-cawapres baik 01 dan 03, pada saat tahapan yang disediakan untuk itu?" tuturnya.
Kedua, jika pelanggaran pemilu yang mengarah pada pidana pemilu, maka juga ke bawaslu diteruskan ke gakumdu, dan proses pidana tuntutan oleh jaksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN).
"Ini pun telah disediakan regulasinya sebagaimana pasal 476 sd. 487 UU nomor 7 tahun 2017 dan/atau Perpu nomor 1 tahun 2022 tentang pemilu dan aturan pelaksana lain yang bertalian dengan pidana pemilu tersebut.
Ketiga, jika sengketa hasil pemilu, maka ranah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyampaikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dibuktikan dengan putusan pelanggaran pada tahapan sebelumnya.
"Dengan catatan, ini betul-betul dapat mempengaruhi nilai angka-angka secara kalkulasi perolehan hasil pemilu yang signifikan dan dapat merubah hasil pemilu dan nyata sebuah kesalahan dan kurang cermatnya KPU mengeluarkan pengumuman hasil pemilu tersebut," bebernya.
"Hal ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara perselisihan perolehan hasil pemilihan umum (PHPU). Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2003 dan perubahannya tentang kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berikut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," bebernya.
"Pada pokok inti kewenangan MK adalah objek PHPU sesuai aturan PMK nomor 4 tahun 2023, tentang obyek, pasal 5 disebutkan pokok intinya obyek dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden adalah keputusan termohon (KPU) tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang memengaruhi," teranya.
"Oleh karena itu, PHPU di MK sudah jelas, bukan lagi mempersoalkan tentang sah dan tidaknya syarat pencalonan capres-cawapres, adanya kecurangan, hingga alasan adanya pelanggaran pidana pemilu, dan proses pelaporan terhadap persoalan itu semua sudah terlewatkan. Artinya, isu- isu persoalan yang disampaikan dalam permohonan PHPU oleh paslon 01 dan 03 telah kedaluwarsa dan bukan lagi ranah wilayah kewenangan MK," pungkasnya. (hud/ns)