Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 02 April 2024 15:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tidak memberikan pendampingan hukum teerhadap Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag, Joko Pristiwanto.
Mereka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM dari APBD-Perubahan tahun 2022 senilai Rp17,6 miliar. Status itu ditetapkan pada 26 Februari 2024.
BACA JUGA:
Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
"Sama seperti Bu Farda, Bagian Hukum Pemkab Gresik tidak memberikan pendampingan untuk Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto," kata Rum kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/4/2024).
Pascapenetapan tersangka, ia menyebut pihaknya menerima surat dari kejaksaan melalui sekretaris daerah, "Setelah penetapan keduanya menjadi tersangka kami menerima tembusan surat pemberitahuan status tersangka."
Dikatakan pula alasan Bagian Hukum Pemkab Gresik tak memberikan pendampingan kepada Siska dan Joko dalam menghadapi kasus korupsi hibah UMKM.