Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 02 April 2024 15:44 WIB

Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah.

"Kasus yang dihadapi Bu Siska dan Pak Joko ini ini murni kasus tindakan pidana, makanya kami tak melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara tersebut," katanya.

Langkah yang dilakukan merujuk pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Jadi, bagian hukum dalam perkara ini yang bisa diberikan sebatas memberikan pemahaman hukum, dan arahan. Antara lain, mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahapan, mengenai ketentuan hukum acara serta mengenai materi delik yang disangkakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)," urai Rum.

Oleh karena itu, apabila Siska dan Joko memakai penasehat hukum dalam menghadapi kasus korupsi hibah , mereka harus berusaha sendiri.

"Saya dengar Bu Siska pakai lawyer, tapi Pak Joko saya belum dengar," tandasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video