Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
Editor: Arief
Selasa, 02 April 2024 18:51 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota polisi di Tulungagung bernama Aiptu Udi Cahyono, diberhentikan dari jabatannya, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba, di Mapolres Tulungagung, Senin (1/4/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadafi mengatakan, oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik profesi polri.
BACA JUGA:
Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Arsya, Selasa (2/4/2024).
Arsya mengatakan, Aiptu Udi sebelumnya telah menjabat sebagai anggota Bintara Samapta Polres Tulungagung.
Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum anggota polisi tersebut tidak hadir secara langsung, karena menjalani masa tahanan.
Oleh sebab itu, saat upacara PTDH, petugas lainnya membawa foto polisi tersebut dan diberikan tanda silang, sebagai tanda PTDH.
"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres Tulungagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Selasa (2/4/2024).
Simak berita selengkapnya ...