Sidak Parcel, Pemkot Kediri Temukan Produk Tanpa Kode PIRT dan Tanggal Kadaluarsa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 03 April 2024 23:43 WIB
aKOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H yang tinggal menghitung jari, penjualan parcel di berbagai toko maupun swalayan di Kota Kediri semakin marak.
Sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari parcel yang telah melampaui masa kadaluarsa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama OPD terkait melakukan sidak di beberapa lokasi, Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA:
Upaya Lindungi Konsumen, Pemkot Kediri Gelar Monitoring Harga Komoditas di Pasar Setono Betek
Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau, Pemkot Kediri Kembali Gelar GPM
Wujudkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, Pemkot Kediri Ikuti Rakor Kemendagri
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Adapun lokasi yang menjadi sasaran sidak parcel ialah: Toko Ijo, Laksana Jaya Swalayan, Hypermart Kediri, dan Golden Swalayan. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin tersebut turut melibatkan OPD terkait, seperti: Bagian Adm. Perekonomian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, UPT Perlindungan Konsumen, Polresta Kediri serta Loka POM Kediri.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma, mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidak yang dilakukan hari ini, petugas tidak menemukan barang-barang yang telah melewati tanggal kadaluarsa.
“Jadi semuanya mempunyai jangka waktu yang panjang, ada yang 2025, ada yang 2026, dan yang paling mendekati kadaluarsa kami temukan di bulan Juli 2024,” ujarnya.
Untuk itu, Disperdagin Kota Kediri berpesan kepada masyarakat apabila berbelanja parcel atau bahan makanan lainnya harus lebih bijak dan waspada dengan cara mengecek masa kadaluarsanya.
“Dan untuk barang-barang curah seperti roti kemasan dan kaleng itu juga harus ada lebel PIRT-nya, jadi jangan sampai tidak ada informasi expired dan PIRT dibeli, makanya sebelum mengantisipasi itu harus bijak,” kata Wahyu.