Serahkan SHAT, Bupati Mojokerto Berharap Bantu Permodalan UMKM Pacet
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Nina Puji Rahayu
Jumat, 26 April 2024 15:21 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 405 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa/Kecamatan Pacet menerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari pemerintah. Penyerahan SHAT yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) ini dilakukan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di kantor Desa Pacet, kemarin.
Program yang diinisiasi ATR BPN Kabupaten Mojokerto ini merupakan lintas sektor di Kabupaten Mojokerto karena diharapkan meningkatkan nilai tambah serta kemudahan permodalan bagi UMKM.
BACA JUGA:
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
Adhy Karyono Optimistis Jatim Fest 2024 Jadi Katalisator Pertumbuhan UMKM
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Serahkan Sertifikat Elektronik, Menteri AHY Harap UMKM Pariwisata Terus Berkembang
Penyerahan sertifikat ini dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Abdulloh Muhtar, Kepala Disperindag, Iwan Abdillah, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN, Hilman Afandi dan jajaran Forkopimca Pacet.
"Program SHAT ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dari program ini diharapkan seluruh tanah di Indonesia memiliki kekuatan hukum serta bersertifikat secara resmi," kata Bupati Ikfina.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini bersyukur dengan kinerja BPN dan aparaturnya.
"Alhamdulillah BPN Kabupaten Mojokerto ini kerjanya sangat luar biasa melesat cepat, sehingga Kabupaten Mojokerto sangat terbantu. Tentu hal ini perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan dan juga desa. Karena sertifikat ini mengandung angka-angka, dan hal tersebut tidak boleh salah. termasuk yang tertulis disitu tidak boleh salah karena berkekuatan hukum," ujar Bupati.
Selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi dan memberikan kekuatan hukum, Bupati Ikfina mengatakan, bahwa tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
"Dimanfaatkannya ini untuk jaminan modal usaha, sehingga untuk UMKM ini didahulukan, jadi siapa tahu besok butuh modal ini bisa dipergunakan. Tapi harus dengan perhitungan yang matang, jadi jangan serta merta," katanya.