Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
Editor: Arief
Senin, 13 Mei 2024 19:37 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Situbondo menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA (50), karena diduga melakukan aksi penipuan dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024
Pjs Bupati Kediri Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Peringati Hari Batik Nasional, Pj Wali Kota Mojokerto Wajibkan ASN Berbatik
Tebak Kuis HUT ke-23, Pj Wali Kota Batu Hadiahkan Umroh kepada Seorang ASN
“Pelaku warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, saat ini sudah ditangkap,” katanya, Senin (13/5/2024).
Momon mengatakan, korban penipuan yaitu NS (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, melaporkan kejadian itu setelah merasa ditipu yang menjual sebidang tanah seharga Rp137 juta.
"Tersangka mengaku orang ketiga yang menjual tanah kepada korban sebesar Rp 137 juta, setelah uang dibayarkan ternyata pemilik tanah tidak merasa tanahnya dibeli, sedangkan korban sudah membayarkan kepada tersangka dan sampai sekarang uang belum dikembalikan," ucapnya.