Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap
Editor: Arief
Senin, 13 Mei 2024 19:37 WIB
Oknum PNS TA (baju putih kanan ke dua) saat diamankan di Polres Situbondo atas kasus penipuan jual beli tanah.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Namun korban tidak menerima permintaan maaf tersebut, karena uangnya belum dikembalikan.
"Pihak korban meminta uang kembali sebesar Rp 137 juta," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa kasus tersebut sulit untuk dihentikan, karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang korban. Hal itu, membuat pihak kepolisian melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Tersangka terkena pasal penipuan dan terancam hukuman penjara 4 tahun," tuturnya.