Per Desa Digelontor Rp 1 M, Bupati Gresik Ingatkan Kepala Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Per Desa Digelontor Rp 1 M, Bupati Gresik Ingatkan Kepala Desa

Rabu, 12 Agustus 2015 13:58 WIB

Bupati-Wabup, Sambari-Qosim ketika membuka sosialisasi kebijakan dana desa. (syuhud/BANGSAONLINE)

Bupati berharap, kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Gresik jangan sampai terlena dengan dana desa yang besar. Setelah mendapat dana, diharapkan desa langsung membuat APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan Perdes (Peraturan Desa) agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah. “Semua regulasinya harus dipakai agar tidak tersandung masalah hukum,” pintanya.

Sementara Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, Pemerintah Pusat akan menggelontorkan dana desa sebesar 1 miliar per desa. Dana ini belum termasuk ADD (alokasi dana desa) dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja desa), baik dari Kabupaten Gresik maupun Provinsi.

Dijelaskan dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa, bahwa UU tersebut membuka kewenangan penuh desa dalam menjalankan roda pemerintahan, kewenangan seperti hak asal usul, kewenangan lokal skala desa, dan kewenangan yang di berikan pusat.

Tidak cukup di situ, desa juga mempunyai sumber dana yang sangat besar seperti dana dari APBN, dana ADD dari APBD kabupaten dan Provinsi, hibah, retribusi, pajak, dan penerimaan desa lain yang sah. (hud/rvl)

 

 Tag:   pemkab gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video