Ekspansi Pelayanan, DPMPTSP Kota Kediri Hadirkan Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 20 Mei 2024 22:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemkot Kediri menghadirkan Kejaksaan Negeri setempat ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai hari ini, Senin (20/5/2024). Andi Mirnawaty selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengutarakan, mulai sekarang pihaknya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MPP.
Ia menyampaikan, bergabungnya Kejaksaan Negeri Kota Kediri di MPP adalah untuk memberikan layanan-layanan yang berkaitan dengan tupoksi-tupoksi Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Adapun jenis layanan yang akan diberikan, yaitu: pelayanan pendampingan hukum gratis, pelayanan tilang, pengambilan barang bukti, dan penyuluhan hukum gratis.
BACA JUGA:
KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Pemkot Kediri Selenggarakan Layanan Pemeriksaan untuk Seluruh Pegawai
Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan untuk Guru Pendamping Khusus Sekolah Inklusi Tingkat TK hingga SMP
Pj Wali Kota Kediri Hadiri Tasyakuran HUT ke-65 PEPABRI
“Kami ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnnya atas perkenannya kami bergabung di MPP Kota Kediri. Akan tetapi tidak semua pelayanan terpusat di MPP, kami juga melakukan pelayanan di kantor melalui PTSP kami,” terangnya.
Untuk mengakses pelayanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri di MPP, masyarakat dapat mengaksesnya pada hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
"Kami berharap dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Kota Kediri di MPP Kota Kediri dapat menambah layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, sekaligus agar semakin dekat dengan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kediri," pungkasnya.