Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kota Probolinggo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Jumat, 24 Mei 2024 19:10 WIB
Pelaku curanmor yang dibekuk petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Pelaku diringkus saat hendak menjual motor curiannya di wilayah Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Polisi tidak hanya meringkus pelaku, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2022 warna hitam nopol N-6320-QK,1 kunci duplikat Honda, 1 topi kotak-kotak berwarna merah bertuliskan yakult.
"Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," ucap Didik. (ugi/mar)
Tag:
Probolinggo
Polres Probolinggo Kota
kriminal probolinggo
curanmor probolinggo
satreskrim polres probolinggo kota