Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bella Samantha Puri Bahesa
Senin, 27 Mei 2024 21:59 WIB
PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com - Polres Pamekasan berhasil menangkap 7 orang sindikat pencurian sepeda motor. Mereka yang diringkus mulai dari eksekutor sampai ke penadah.
Dari 7 orang tersebut, dua di antaranya merupakan suami istri yang diringkus di rumahnya Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan.
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim Polres Pamekasan, menyampaikan aksi sindikat pencurian sepeda motor ini sangat meresahkan.
Pelaku utama adalah suami-istri. Sebelum berasi, keduanya berputar-putar terlebih dahulu mencari mangsa motor di pinggir jalan yang tidak dikunci setir.
Setelah menemukan motor yang diincar dan memperkirakan kondisi aman, sang suami sebagai eksekutor langsung beraksi. Sedangkan istrinya menunggu di kendaraan yang dibawanya.
"Mereka sebelumnya sudah membawa kunci T yang disimpan di saku celana. Saat sang suami berhasil menghidupkan sepeda motor yang diincarnya, sang istri tersebut langsung tancap gas untuk kabur duluan supaya tidak dicurigai warga," tutur Doni saat memimpin konferensi pers di Polres Pamekasan, Senin (27/5/2024).
Adapun para tersangka yang diamankan yakni Roni, Riski, dan Hoirul, ketiganya warga Sampang. Kemudian Trian Adi Gunawan, Noer Aini, dan Sauwi, warga Pamekasan.
Doni menambahkan, penangkapan mereka setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya.
"Tersangka ada yang ditangkap di rumahnya dengan ditemukannya barang bukti berupa handphone milik korban, jaket, helm, sandal, dan terekam oleh CCTV," paparnya.
Kini ketujuh pelaku harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (bel/dim/rev)