Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Ditangkap, Lujeng Bilang Begini
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 31 Mei 2024 22:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani (AK), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (31/5/2024). Ia ditahan setelah diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus pemotongan dana insentif di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam selama kurang lebih 5 bulan terhadap sejumlah staf, dan para pejabat BPKPD Kabupaten Pasuruan. AK ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkannya.
BACA JUGA:
Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Cegah Konflik Jelang Pilkada 2024
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Kota Pasuruan Masuk Kategori Utama dalam Program Kampung Iklim Nasional
Dua Pemuda asal Pandaan Pasuruan Jadi Korban Tabrak Lari, Motornya Nyungsep ke Parit
Sebelum ditetapkan tersangka, ia resmi mengajukan pensiun diri terhitung sejak 1 Maret kemarin. Artinya, dalam penetapan tersangka ini, AK sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sementara menurut Lujeng Sudarto, Direktur Pusaka Kalau ada pejabat dapat dan minta uang dari khasani sangat tahu kalau duit itu berasal dari pemotongan insentif, "Ini artinya ada mens rea (niat jahat) dan actue reus (bisa dipidana)."
"Tetapi kalau pejabat lainnya dikasih Khasani (tidak minta) dan tidak tahu kalau itu dari pemotongan insentif, contoh ada kepala OPD saat mau umrah dikado mukena sama Khasani, tetapi dicatat dibukunya bendahara. Kalau dikasih tapi mereka tidak meski masuk di catatan bendahara bukan kategori pidana," imbuhnya.
Terpenting menurut dia, tersangka melakukan pemotongan itu atas insiatif sendiri atau persekongkolan, "Kalau itu persekongkolan maka APH harus mengusut tuntas hingga akar-akarnya." (afa/mar)