Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Senin, 10 Juni 2024 18:47 WIB

Ungkap kasus peredaran narkoba yang berlangsung di Mapolres Pasuruan.

Berdasarkan pengakuan dari berbagai para pelaku yang sebagian besar menjadi pengedar, atau penjual sekaligus pemakai narkoba, karena tergiur dengan keuntungan. Bahkan, ada juga yang tengah mencoba barang haram tersebut, dan ada yang menikmatinya untuk menghilangkan rasa cepek usai bekerja.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," urai Agus. (maf/par/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video