Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar
Editor: Novandryo
Rabu, 19 Juni 2024 22:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Komplotan pelaku mencetak uang tersebut di villa daerah Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:
Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos
Pasang Tarif Rp4 Juta, Pembuat Sertifikat Habib Palsu Ditangkap Polda Metro Jaya
Pascadeklarasi, GoPro Komitmen dan Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Petrokimia Gresik Gelar Demplot Pupuk NPK Phonska Alam di Bogor
"Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan, yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Hadi mengatakan, para pelaku pemalsuan uang tersebut baru menyewa villa di Sukabumi selama satu bulan.
Sebelumnya, komplotan ini uang palsu ini beraksi di daerah Gunung Putri.
"Kurang lebih baru 1 bulan di Sukabumi. Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakanya," tuturnya.
Menurut Hadi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dari penggeledahan vila yang berada di Sukabumi tersebut.
"Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di villa wilayah Sukaraja Sukabumi," bebernya (van)