Alasan Pemkab Probolinggo Tutup 3 Karaoke
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Sugianto
Jumat, 28 Juni 2024 14:46 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Probolinggo melakukan penutupan tehadap tiga tempat karaoke yang diduga tak mengantongi izin alias liar. Penutupan tiga tempat karaoke itu dilakukan, Jumat (28/6/2024).
Tempat karaoke tersebut berada di dua desa, yakni Desa Dringu dan Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA:
Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD
Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh
DPUPR Kabupaten Probolinggo Perbaiki Jaringan Irigasi, Petani di Desa Clarak Bahagia
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, melalui Camat Dringu, Heri Mulyadi, menjelaskan tempat karaoke itu ternyata sudah lama beroperasi. Mereka hanya memiliki izin usaha cafe saja.
"Jadi izinnya itu hanya izin cafe, dan ternyata mereka sudah lama beroperasi," ungkapnya.