Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024
Editor: Redaksi
Selasa, 02 Juli 2024 22:00 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Jember memetakan 32 kerawanan pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.
"Kami beserta panwaslu kecamatan telah mengeluarkan surat imbauan mengenai 32 potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih," kata anggota Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, Selasa (2/7/2024).
BACA JUGA:
Songsong Pilkada 2024, Relawan di Kediri Deklarasi Dukung Mas Dhito-Dokter Ari
Presiden Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Baik Pascapemberhentian Hasyim Asy'ari
FKM Kabupaten Pasuruan Deklarasikan Pilkada Jatim 2024 Aman dan Damai
Ratusan Simpatisan Deklarasi Dukung Ning Ita di Pilwali Mojokerto 2024
Menurut dia, pemetaan tersebut berdasarkan hasil pengawasan pada Pemilu 2024, yakni pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan surat kematian sehingga masih tercatat sebagai pemilih pada daftar pemilih (DPT) tetap.
"Kemudian pemilih pemula sudah memenuhi syarat, tetapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purnatugas belum masuk daftar pemilih, dan petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih," ujarnya.
Selain itu, kata Wiwin, Bawaslu Jember juga akan mengawasi ketika pantarlih hanya menempel stiker tetapi tidak melakukan Coklit, kemudian pantarlih tidak membawa identitas resmi dan melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.