Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 11 Juli 2024 20:20 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satpol PP Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik memberantas 4.040 batang rokok ilegal di sekitar Kecamatan Pucuk.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi dengan memeriksa 2 toko kelontong. Barang bukti tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
BACA JUGA:
Sukses Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Rp18,7 Miliar dari Kemenkeu
1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Ini Langkah Strategis Kemenkumham Jatim Hasilkan Lapkeu Akuntabel
Kemenkeu Satu Jatim Gelar Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak
Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
"Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan," kata Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito.