Dukung Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI Usul Bentuk UU Khusus Reforma Agraria
Editor: Novandryo
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 17 Juni 2024 08:46 WIB
"Saya sering menyampaikan di forum-forum resmi, regulasi pertanahan Indonesia ini sangat banyak sekali, namun kita tahu bahwa masalah tumpang tindih pertanahan Indonesia belum ada regulasinya," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam momen tersebut, Junimart Girsang mengusulkan agar dibuat Undang-Undang khusus Reforma Agraria dengan eksekusinya adalah pembentukan suatu Badan di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN yang khusus menangani Reforma Agraria.
"Nantinya beberapa kementerian/lembaga terkait harus bersinergi dengan berlandaskan Pancasila. Seperti halnya antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena (sinergi, red) ini bukan masalah hak atau kewenangan milik siapa, namun ini masalah untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Junimart Girsang.
Dikatakan oleh Junimart Girsang bahwa Komisi II DPR RI berencana melakukan komunikasi dengan Komisi IV DPR RI selaku Mitra Kementerian LHK terkait rapat gabungan.
"Kami akan mengundang mitra masing-masing untuk menyinkronkan irisan permasalahan ini, agar tujuan Reforma Agraria dapat tercapai dan masyarakat betul-betul mendapat kepastian hukum," pungkasnya. (afa/van)