Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Editor: Arief
Kamis, 18 Juli 2024 19:36 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Suami berinisial GIT (37) warga Desa Lawak, Kecamatan Lamongan, tega menjual istrinya ke pria hidung belang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wini Angelin mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.
BACA JUGA:
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Rumah di Sidoarjo Disatroni Maling, Satu Motor Honda Vario Raib
Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
“Menjatuhkan pidana terhadap Git selama empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan penjara,” kata jaksa Angelin di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa GIT melalui penasihat hukumnya, Victor Sinaga mengatakan, akan melakukan pledoi atau pembelaan pekan depan.
“Kami akan melakukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Sinaga.
Kejadian itu terjadi pada 13 Desember 2023, sekitar 17.40 WIB di salah satu hotel di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. GIT bersama istrinya berinisial TIN, berangkat dari Lamongan menggunakan bus menuju ke Terminal Bungurasih. Kemudian, keduanya menuju ke hotel dengan menggunakan ojek, karena sudah ditunggu oleh pria hidung belang, PRA.