Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 26 Juli 2024 20:05 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MUI Kabupaten Pasuruan menggelar lokakarya dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pendidikan formal dan non-formal.
"Kami mengggelar sebuah lokakarya bertajuk 'Membangun Sinergitas Pendidikan Islam'," kata Ketua Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Muzammil Syafi'i, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (27/7/2024).
BACA JUGA:
Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Tak Setuju Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Kabupaten Pasuruan Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024
Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Judi Online Jadi Bahasan Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki beberapa regulasi penting terkait penyelenggaraan pendidikan, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah, serta Peraturan Bupati tentang Wajib TPQ.