Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 26 Juli 2024 20:05 WIB
Prinsip utama dari peraturan ini adalah sinergitas antara pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs) dan non-formal (Madin dan TPQ). Namun, prinsip ini belum terlaksana secara optimal di lapangan, sehingga diperlukan rumusan implementatif untuk membangun sinergitas tersebut.
"Lokakarya ini bertujuan untuk menyusun rumusan konsep sinergitas pendidikan, menyamakan persepsi semua stakeholder pendidikan, dan membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan sinergitas pendidikan," urai Muzammil. (afa/mar)