Calon TKI Korban Perdagangan Orang di Blitar Dipulangkan ke Daerah Asal Masing-Masing
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 Juli 2024 11:56 WIB
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Blitar segera dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus TPPO yang terjadi di wilayah Kecamatan Wlingi tersebut.
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan Sembako dan Alat Bantu untuk 115 Disabilitas
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Bambang menuturkan, sebanyak 18 orang asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diserahkan ke Kementerian Sosial RI melalui Sentra Efata Kupang.
Sementara tiga orang yang mulanya tidak berkenan untuk pulang, setelah mendapatkan pengarahan dari Polres Blitar bersedia untuk mengikuti arahan dari Sentra.
"Klien akan transit di dekat bandara untuk selanjutnya hari Selasa akan flight menuju Kupang mengikuti prosedur pelayanan dari Sentra," ujar Bambang, Senin (29/7/2024).
Dia menambahkan, untuk dua orang dari Provinsi Bali telah diambil oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur.