Calon TKI Korban Perdagangan Orang di Blitar Dipulangkan ke Daerah Asal Masing-Masing
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 Juli 2024 11:56 WIB
Selanjutnya akan diantarkan ke alamat masing-masing.
Sementara untuk satu orang dari Sulawesi Utara diserahkan ke UPT PPA Kabupaten Blitar untuk difasilitasi di rumah aman sambil menunggu dijemput oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya direunifikasi oleh Kementerian Sosial RI.
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kos di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar digerebek polisi. Hal itu, usai Satreskrim Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa rumah kos tersebut dijadikan tempat penampungan calon TKI ilegal.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, ada 27 orang yang berada di rumah kos tersebut.
Mereka adalah 26 calon TKI ilegal dan 1 pemilik rumah kos.
"Jadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) ini berawal dari informasi warga bahwa di Wlingi ada penampungan TKI ilegal berupa kosan. Setelah digerebek ditemukan dalam satu kamar ada enam orang. Jumlah total ada 26 calon TKI ilegal dan 1 orang pemilik kos," kata Febby. (ina/van)